PA Situbondo Gelar Pemeriksaan Setempat di Desa Kayuputih
Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Situbondo pada 4 November 2022. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Kewarisan Nomor : 1215/Pdt.G/2022/PA.Sit. Turut hadir dalam pemeriksaan tersebut Kuasa Hukum Penggugat.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. H. Tubagus Masrur, S.H. selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Bapak Erik Aswandi, S.H.I. dan Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H., selaku Hakim Anggota, serta Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti. Tim bertemu dengan Sekretaris Desa Kayuputih, Bapak Hamsin di Kantor Desa Kayuputih.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan, tim langsung menuju obyek sengketa dengan didampingi oleh pihak berperkara dan perangkat desa. Kemudian tim melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Berdasarkan pemeriksaan terhadap obyek tersebut, Penggugat dan Tergugat telah mengakui semua dan tidak membantah dalam Pemeriksaan Setempat tersebut.