SHARING SESSION HUKUM ACARA PERADILAN BERSAMA WAKA PA SITUBONDO
Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Rusdiansyah, S.Ag., memberikan materi kepada mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari UIN KHAS Jember pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pengadilan Agama Situbondo dengan suasana yang kondusif dan penuh antusiasme. Materi yang disampaikan oleh Rusdiansyah berkaitan erat dengan Hukum Acara Peradilan Agama. Para mahasiswa sangat fokus mengikuti penjelasan lengkap mengenai prosedur dan mekanisme persidangan yang berlaku di pengadilan agama. Dalam kesempatan tersebut, Rusdiansyah menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap hukum acara agar proses peradilan berjalan adil dan transparan.
"Penting bagi para mahasiswa untuk menguasai aspek teknis dan substantif dalam hukum acara supaya dapat berkontribusi secara nyata di dunia hukum," ujarnya tegas. Ia menjelaskan bahwa hukum acara merupakan sistem aturan yang mengatur tata cara penyelenggaraan proses persidangan di pengadilan agama. Menurut Rusdiansyah, "Hukum acara bukan saja mengatur teknis jalannya persidangan, tapi juga memastikan hak-hak para pihak terlindungi dengan baik." Mahasiswa diajak berdiskusi dan bertanya untuk menggali pemahaman mereka lebih dalam.
Selama penyampaian materi, Rusdiansyah juga memaparkan berbagai kasus nyata yang pernah ditangani di Pengadilan Agama Situbondo. Ia membagikan pengalaman praktis sebagai gambaran bagaimana penerapan hukum acara dijalankan dalam situasi yang berbeda-beda. Penjelasannya sangat membantu mahasiswa agar tidak sekadar memahami teori, tetapi juga praktik di lapangan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama juga menekankan pentingnya etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pengadilan. Ia mengingatkan bahwa integritas dan profesionalisme adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. "Pengadilan agama harus menjadi lembaga yang dipercaya, sehingga setiap putusan harus diambil dengan penuh keadilan dan objektivitas," ujar Rusdiansyah. Etika ini tidak hanya berlaku bagi hakim, melainkan juga bagi seluruh petugas pengadilan. Para mahasiswa diarahkan agar sejak awal membangun karakter profesional yang kuat. Hal ini dianggap sebagai pondasi untuk karir di bidang hukum.