KOORDINASI PENGGAJIAN PPPK, APK APBN PA SITUBONDO BERSAMA KPPN BONDOWOSO
Selasa, 26 Agustus 2025, APK APBN Pengadilan Agama Situbondo, Merinta Prameswari, S.A., melaksanakan koordinasi penting terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso. Kegiatan ini digelar secara daring melalui zoom meeting dan diikuti dari ruang kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Tujuan utama koordinasi ini adalah untuk memastikan pengelolaan penggajian dan hak keuangan PPPK berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Narasumber dari KPPN Bondowoso, Ade Wahyu, memaparkan materi pertama yaitu koordinasi terkait proses penggajian PPPK yang berlaku selama ini. Ia menjelaskan mekanisme pembayaran gaji PPPK yang mengikuti aturan ketat dan prosedur dari pemerintah pusat. “Proses penggajian harus tepat waktu dan sesuai dengan data yang valid dari satker,” jelas Ade. Penekanan diberikan pada pentingnya verifikasi data untuk menghindari kesalahan pembayaran.
Materi kedua yang disampaikan Ade Wahyu adalah koordinasi cara penginstalan aplikasi GPP (Gaji Pada Pemerintah) untuk pembuatan gaji PPPK secara elektronik. Penjelasan teknis mengenai tahapan instalasi dan penggunaan aplikasi disampaikan secara rinci agar peserta dapat menggunakan aplikasi dengan baik. Selanjutnya, koordinasi berfokus pada hak-hak keuangan PPPK yang harus dipenuhi sesuai regulasi dari pemerintah.
Ade Wahyu menguraikan berbagai hak keuangan seperti tunjangan, honorarium, serta insentif yang menjadi bagian dari remunerasi PPPK. “Hak-hak ini harus dikelola dengan transparan agar tidak terjadi kendala di lapangan,” katanya. Koordinasi dengan KPPN juga menyertai pembahasan tata cara penyelesaian masalah yang mungkin muncul dalam pengelolaan gaji PPPK. Ade menegaskan pentingnya komunikasi intensif antar satuan kerja dan KPPN untuk menyelesaikan setiap permasalahan secepatnya.