KETUA PA SITUBONDO MEMBERIKAN MATERI KEPADA MAHASISWA PKL UIN KHAS JEMBER
Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB, Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi', M.H., memberikan materi kepada mahasiswa yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari UIN KHAS Jember. Kegiatan ini berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Situbondo dengan suasana belajar yang interaktif dan penuh antusiasme. Materi yang disampaikan meliputi sejarah, profil, kewenangan, serta wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Situbondo. Drs. Safi' berharap dengan pemahaman yang mendalam, mahasiswa dapat lebih mengerti fungsi dan peran pengadilan agama dalam masyarakat.
Ketua memulai materinya dengan menjelaskan sejarah berdirinya Pengadilan Agama Situbondo serta peran pentingnya dalam sistem peradilan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pengadilan agama fokus menangani perkara yang berkaitan dengan masalah keagamaan dan keluarga. “Pengadilan Agama adalah lembaga yang hadir untuk menegakkan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama dan hukum positif,” jelasnya. Selain itu, ia memaparkan perkembangan dari masa ke masa serta berbagai tantangan yang dihadapi oleh pengadilan ini.
Selanjutnya, Ketua membahas profil Pengadilan Agama Situbondo mulai dari struktur organisasi hingga layanan yang diberikan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa pelayanan prima dan transparansi adalah prioritas utama di pengadilan yang dipimpinnya. “Kami berkomitmen memberikan layanan mudah, cepat, dan adil bagi pencari keadilan,” ujarnya dengan tegas. Materi ini sangat membantu mahasiswa memahami bagaimana sebuah lembaga peradilan dapat berjalan efektif. Banyak mahasiswa yang menanyakan tentang bagaimana pengadilan menangani kasus-kasus tertentu secara administratif.
Ketua Pengadilan Agama tersebut juga menjelaskan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Situbondo dalam menangani berbagai perkara seperti perceraian, warisan, dan hibah. Ia memberikan contoh konkret kasus yang biasa ditangani oleh lembaganya. “Kewenangan ini mengacu pada Undang-Undang Peradilan Agama yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya. Drs. Safi' menambahkan bahwa efektivitas pengadilan juga sangat bergantung pada koordinasi dengan instansi lain dan masyarakat. Pengetahuan ini sangat penting untuk mahasiswa yang ingin memahami sistem hukum secara menyeluruh.