PA SITUBONDO BERHASIL MENDAMAIKAN PIHAK MELALUI MEDIASI
Rabu, 20 Agustus 2025, Pengadilan Agama Situbondo kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menyelesaikan sengketa melalui proses mediasi. Kali ini, perkara cerai talak dengan nomor 1122/Pdt.G/2025/PA.Sit berhasil didamaikan secara musyawarah oleh Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi', M.H., yang bertindak sebagai mediator. Proses mediasi ini dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis dan penuh kepedulian terhadap kepentingan kedua belah pihak. "Kami berusaha memfasilitasi penyelesaian masalah dengan kepala dingin sehingga memperoleh kesepakatan terbaik," ujar mediator.
Kehadiran mediator yang berpengalaman sangat membantu mempertemukan titik temu dan menghindarkan para pihak dari proses persidangan yang panjang dan melelahkan. Kesuksesan mediasi ini menjadi bukti nyata efektivitas penyelesaian perkara di luar pengadilan. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak didampingi oleh kuasa hukum masing-masing untuk membantu mengemukakan pendapat dan kepentingan mereka secara terbuka. Drs. Safi' mengarahkan diskusi dengan penuh bijaksana agar suasana tetap kondusif dan fokus pada solusi.
"Pendekatan kearifan lokal kami gunakan agar mediasi tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menjaga hubungan baik," tutur mediator kepada para hadirin. Melalui komunikasi yang intens dan saling pengertian, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Kesepakatan ini mencakup hal-hal teknis dan hak serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Peran aktif mediator sangat menentukan kelancaran proses mediasi ini.
Ketua Pengadilan Agama Situbondo juga menegaskan pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara yang menekankan perdamaian dan keadilan bagi semua pihak. Dalam praktiknya, mediasi mampu mempercepat penyelesaian perkara dan menghemat biaya serta waktu. Metode ini juga mampu mengurangi ketegangan emosional yang biasanya muncul dalam persidangan. Jadi, mediasi merupakan wujud nyata upaya Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penggunaan mediasi diharapkan bisa terus meningkat dalam mengelola berbagai jenis sengketa keluarga.