PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI PENGAJUAN TUNJANGAN KINERJA
Rabu, 20 Agustus 2025, APK APBN Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan Pendampingan Pengajuan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk bulan September 2025. Acara ini berlangsung secara daring melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung. Peserta mengikuti kegiatan ini di Ruang Kesekretariatan dengan penuh antusiasme dan perhatian. Kegiatan pendampingan bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang proses pengajuan tukin agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber Juwan Alfauz menyampaikan beberapa poin pokok yang menjadi fokus utama pengajuan tukin September 2025. Ia menegaskan bahwa tanggal 1 September 2025 merupakan hari kerja pertama pada bulan tersebut dan menjadi patokan penting dalam proses pengajuan. “1 September 2025 dianggap sebagai hari kerja pertama pada bulan September 2025,” jelas Juwan kepada para peserta. Seluruh grade jabatan akan dihitung sesuai kondisi pada tanggal tersebut, guna memastikan keadilan dan ketepatan dalam pembayaran tukin.
Pada sesi selanjutnya, narasumber menjelaskan tentang mekanisme pembayaran tukin bagi pegawai yang mengalami perubahan jabatan pada awal September. Juwan menuturkan, “Apabila ada perubahan jabatan di tanggal 1 September 2025, maka kekurangan dapat diajukan atau kelebihan pembayaran harus disetor kembali.” Selain itu, pengajuan tukin September dilaksanakan berdasarkan tempat kerja pegawai pada tanggal 16 Agustus 2025. Seluruh ketentuan ini bertujuan menjaga kebenaran dan ketepatan dalam penyaluran tunjangan.
Narasumber juga menyoroti secara khusus mengenai tukin PPPK yang masuk dalam agenda pendampingan. Ia menyampaikan bahwa honor bulan Agustus 2025 masih akan dibayarkan pada bulan September, dan tukin bulan September dapat diajukan melalui mekanisme susulan. “SPMT 1 September 2025 menjadi acuan utama dalam proses pengajuan tukin PPPK,” ujar Juwan Alfauz. Rencana pengajuan susulan dapat dilakukan pada tanggal 2 September 2025 setelah seluruh dokumen yang diperlukan terkumpul dan terverifikasi. P3K baru dapat dimasukkan ke dalam komdanas setelah adanya SPMT di tanggal tersebut.