PA SITUBONDO MENYAKSIKAN PENANDATANGANAN MOU ANTARA DITJEN BADILAG DENGAN UII YOGYAKARTA
Pengadilan Agama Situbondo turut menyaksikan acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI dengan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Kegiatan ini digelar pada Jumat, 15 Agustus 2025 secara daring melalui aplikasi Zoom. Pegawai Pengadilan Agama Situbondo mengikuti acara secara khidmat di Media Center. Penandatanganan MoU ini menjadi momen penting, karena menunjukkan kolaborasi antara institusi peradilan dan akademisi. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat basis hukum dan pengembangan kompetensi.
Selain penandatanganan MoU, acara tersebut juga menghadirkan kuliah tamu daring dengan tema “Pembentukan Pengadilan Niaga di Lingkungan Peradilan Agama: Perspektif Sosio-Historis dan Yuridis.” Kuliah tamu ini disampaikan oleh Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister UII, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. Materi yang dibawakan sangat relevan dengan perkembangan hukum dan peradilan di Indonesia, khususnya terkait dengan isu niaga syariah. Para peserta terlihat antusias mengikuti kuliah tamu yang berlangsung interaktif tersebut. Banyak pertanyaan muncul terkait peluang dan tantangan pembentukan pengadilan niaga dalam konteks peradilan agama.
Acara virtual yang diikuti oleh pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama ini berlangsung lancar. Seluruh wakil ketua, hakim, panitera, dan sekretaris turut menyimak secara serius jalannya kegiatan. Keterlibatan seluruh unsur peradilan ini menunjukkan keseriusan dalam menyongsong era baru peradilan yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi. Dengan cakupan peserta yang luas, MoU ini diharapkan memberikan dampak nyata di seluruh satuan kerja peradilan agama. Momentum ini juga menjadi pembuktian bahwa transformasi digital dalam peradilan semakin matang.
Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Drs. Muchlis, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara peradilan agama dan dunia akademik. Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting, terutama dalam pengembangan hukum keluarga dan ekonomi syariah di Indonesia. MoU tersebut juga akan menjadi landasan penelitian bersama, pelatihan, serta pengembangan keilmuan bagi hakim maupun mahasiswa hukum. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kapasitas penegak hukum dalam memahami isu-isu kontemporer semakin meningkat. Drs. Muchlis meyakini bahwa langkah ini selaras dengan visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern. “Kita butuh sinergi agar ilmu dan praktik berjalan beriringan, bukan saling terpisah,” tegasnya.