PA SITUBONDO MENGGELAR SIDANG LUAR GEDUNG DAN PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
Pengadilan Agama Situbondo kembali melaksanakan program Sidang Keliling atau Sidang Luar Gedung pada Jumat, 15 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dengan melibatkan aparat desa dan masyarakat sekitar. Sidang keliling menjadi terobosan strategis dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Banyak warga yang hadir untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Suasananya berjalan tertib dengan antusiasme tinggi dari peserta sidang.
Pelaksanaan sidang luar gedung ini bertujuan utama untuk memberikan akses yang lebih efisien, terutama bagi warga desa terpencil. Masyarakat sering kali terkendala jarak dan biaya ketika harus datang ke kantor Pengadilan Agama yang berada di pusat kota. Dengan adanya sidang keliling, hambatan itu dapat diminimalisir. Layanan langsung di tengah masyarakat desa membuat proses hukum menjadi lebih inklusif. Kehadiran pengadilan di daerah juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Tujuan kami hanya satu, yaitu mempermudah masyarakat,” ujar Wilda Rahmana, S.H.I., hakim pada kegiatan tersebut. Dalam sidang keliling di Kecamatan Besuki, hakim yang bertugas adalah Hj. Wilda Rahmana, S.H.I., didampingi Panitera Pengganti, Syafiuddin Ariwijaya, S.E. Kehadiran mereka memastikan jalannya sidang sesuai aturan hukum yang berlaku. Proses persidangan berjalan dengan tertib dan lancar meskipun dilaksanakan di luar gedung pengadilan. Beberapa perkara dapat diselesaikan langsung di lokasi tanpa harus menunggu sidang ulang.
Selain kegiatan persidangan, juga dilaksanakan pengambilan produk pengadilan bagi masyarakat. Produk yang dimaksud antara lain akta cerai, salinan putusan, serta dokumen resmi lainnya. Kehadiran layanan ini sangat membantu, karena masyarakat bisa langsung menerima dokumen tanpa repot mengambilnya ke kantor. Program ini menjadi salah satu bentuk pelayanan prima berbasis kebutuhan rakyat. Warga tidak hanya mendapatkan keadilan, tetapi juga kepastian hukum secara lebih cepat.