Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 51

PA SITUBONDO MENGIKUTI KOPI GIRAS TERKAIT PEMERIKSAAN PERKARA

Selasa, 10 Juni 2025, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.HES., bersama tenaga teknis mengikuti kegiatan Kopi Giras yang digelar di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini mengangkat tema "Proses Pemeriksaan Perkara secara Biasa, e-court, dan Gugatan Sederhana." Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas pelayanan dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan. Para peserta sangat antusias mengikuti paparan dan diskusi yang berlangsung interaktif.

WhatsApp Image 2025 06 10 at 15.41.50

Dalam forum tersebut, hadir sebagai narasumber Drs. Zainal Aripin, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Beliau memberikan pemaparan mendalam mengenai tata cara penyelesaian gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 yang telah disempurnakan dengan PERMA Nomor 14 Tahun 2016. "Gugatan sederhana memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari gugatan biasa," jelas Drs. Zainal Aripin. Ia menambahkan bahwa pemahaman yang tepat terhadap peraturan ini sangat penting agar proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

WhatsApp Image 2025 06 10 at 15.41.49 2

Drs. Zainal Aripin menjelaskan lebih lanjut mengenai pengertian gugatan sederhana. "Secara garis besar, gugatan sederhana adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan dengan cara tertentu, menyangkut jumlah atau nilai tertentu, dan disidangkan dengan tata cara tertentu pula," ujarnya. Beliau menegaskan bahwa ketentuan ini dibuat untuk memberikan kemudahan dan percepatan dalam penyelesaian perkara yang nilainya relatif kecil. Gugatan sederhana dirancang agar prosesnya lebih singkat dan tidak berbelit-belit. Hal ini tentunya sangat membantu para pencari keadilan yang membutuhkan penyelesaian cepat.

Lebih rinci, Drs. Zainal Aripin menguraikan makna dari “cara tertentu” dalam gugatan sederhana. "Cara tertentu merujuk pada prosedur yang lebih singkat dan efisien, seperti tidak adanya proses mediasi, hanya diperiksa oleh hakim tunggal, serta penyelesaian yang dibatasi waktunya," paparnya. Dengan sistem ini, diharapkan proses persidangan menjadi lebih cepat dan tidak memberatkan para pihak. Selanjutnya, Drs. Zainal Aripin menjelaskan batasan nilai gugatan dalam gugatan sederhana. "Jumlah tertentu yang dimaksud adalah nilai gugatan maksimal Rp500 juta," katanya. Dengan adanya batasan ini, perkara yang nilainya di bawah Rp500 juta dapat diselesaikan dengan prosedur yang lebih mudah dan cepat. Hal ini tentu memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat dengan perkara bernilai kecil.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi