PA SITUBONDO KOORDINASI ANGGARAN 2025, FOKUS EFISIENSI BELANJA NEGARA
Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Situbondo, Hillyah Sa'diah, S.H., M.H., bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Muhammad N. Afifi, S.E., melakukan koordinasi pelaksanaan anggaran tahun 2025 pada Rabu, 5 Februari 2025 di KPPN Bondowoso. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala KPPN Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, beserta stafnya. Agenda utama yang dibahas adalah Pelaksanaan Kebijakan Efisiensi Belanja APBN Tahun Anggaran 2025.
Koordinasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat BUA Mahkamah Agung RI nomor 239/BUA.3/KU1.1/II/2025 tertanggal 3 Februari 2025. Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo aktif berpartisipasi dalam diskusi mengenai perencanaan kebijakan dan anggaran. Dalam pertemuan tersebut, Hillyah Sa'diah menyampaikan beberapa poin penting terkait efisiensi anggaran.
"Kita harus memastikan bahwa setiap pengeluaran sesuai dengan prioritas dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujarnya. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Kepala KPPN Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung Pengadilan Agama Situbondo dalam mencapai efisiensi anggaran.
Efisiensi anggaran merupakan hal yang penting bagi setiap instansi pemerintah, termasuk Pengadilan Agama Situbondo. Dengan pengelolaan anggaran yang baik dan benar, diharapkan Pengadilan Agama Situbondo dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses keadilan," pungkas Hillyah Sa'diah.