PA SITUBONDO MENGGELAR SIDANG LUAR GEDUNG TAHUN 2025
Jumat, 24 Januari 2025, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Besuki. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat setempat yang sering kesulitan menjangkau gedung pengadilan. Dengan menggelar sidang di lokasi yang lebih dekat, diharapkan warga dapat lebih mudah berperkara tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke pusat kota. "Kami ingin memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat," ungkap Hj Wilda Rahmana, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Situbondo.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen pengadilan untuk memberikan layanan yang lebih baik dan responsif. "Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendekatkan diri kepada masyarakat," tambahnya. Sidang di luar gedung ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah akses, tetapi juga untuk memberikan layanan langsung dalam hal persidangan dan pengambilan produk pengadilan.
Masyarakat yang hadir dapat langsung melakukan proses persidangan dan berinteraksi dengan hakim serta petugas pengadilan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam proses peradilan. Secara keseluruhan, Sidang di Luar Gedung ini mendapat respon positif dari masyarakat Kecamatan Besuki. Banyak warga merasa terbantu dengan adanya kemudahan akses ke pengadilan serta layanan konsultasi hukum yang diberikan.
Kegiatan ini menjadi contoh nyata bagaimana institusi hukum dapat beradaptasi dan mendekatkan diri kepada publik. Pengadilan Agama Situbondo berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam pelayanan demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan harapan, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara rutin di masa mendatang demi meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.