Tantangan Pemenuhan Hak Anak di Indonesia, PA Situbondo Dapat Wawasan Baru
Selasa, 19 November 2024, Ketua, Panitera, dan Tenaga Teknis Pengadilan Agama Situbondo mengikuti rapat koordinasi nasional yang diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom meeting dan diikuti di Media Center pada pukul 09.00 WIB. Salah satu pemateri dalam acara tersebut adalah Sylvana Maria yang memaparkan hasil pengawasan KPAI terkait pemenuhan hak sipil dan partisipasi anak di Indonesia. Dalam pemaparan yang disampaikan, Sylvana menekankan pentingnya undang-undang yang melindungi hak sipil anak, terutama dalam hal kepemilikan identitas, seperti akta lahir. "Kami fokus pada pemenuhan hak anak untuk memiliki identitas yang sah, yaitu akta kelahiran," ujar Sylvana dalam presentasinya. Hal ini menjadi salah satu aspek utama dalam memastikan tercapainya target RPJMN 2020-2024 terkait kepemilikan akta lahir oleh seluruh anak di Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya melindungi hak anak, KPAI menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan hak sipil anak, terutama dalam hal penerbitan akta lahir. Sylvana menjelaskan bahwa masih terdapat hambatan-hambatan yang menyebabkan anak-anak di Indonesia kesulitan mendapatkan identitas resmi. "Beberapa faktor yang memengaruhi antara lain jarak yang jauh dan sulitnya akses transportasi, terutama di daerah terpencil," jelasnya. Selain itu, anak-anak dengan disabilitas atau yang sedang menderita sakit berat juga seringkali mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik, termasuk pembuatan akta kelahiran. "Banyak orang tua yang menghadapi kendala dalam mengurus administrasi kependudukan untuk anak-anak mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau berada di daerah yang sulit dijangkau," tambah Sylvana. Kondisi ini menjadi tantangan besar dalam mencapai target nasional mengenai kepemilikan akta lahir.
Selain faktor geografis dan fisik, Sylvana juga mengungkapkan hambatan struktural dan kultural yang menghalangi pemenuhan hak sipil anak. "Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya akta lahir untuk anak-anak mereka," ujarnya. Hambatan kultural ini seringkali berkaitan dengan ketidakpedulian terhadap pentingnya administrasi kependudukan, yang dianggap sepele oleh sebagian orang. Padahal, akta lahir sangat krusial dalam menjamin hak-hak dasar anak, seperti akses pendidikan dan kesehatan. "Kami juga menemukan bahwa beberapa masyarakat merasa bahwa mengurus akta lahir itu rumit dan memakan waktu, sehingga mereka menunda atau bahkan mengabaikan proses tersebut," jelas Sylvana. Hal ini tentunya memperburuk keadaan, mengingat akta lahir merupakan salah satu syarat untuk memastikan anak mendapatkan hak-hak sipil dan perlindungan hukum yang sah.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Sylvana juga menyampaikan sejumlah temuan yang didapatkan oleh KPAI terkait masalah hak sipil anak di Indonesia. Beberapa temuan tersebut mencakup kurangnya sosialisasi mengenai pentingnya akta lahir serta rendahnya tingkat kesadaran orang tua akan perlunya identitas hukum bagi anak-anak mereka. Untuk mengatasi masalah tersebut, KPAI memberikan sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat mempercepat pemenuhan hak sipil anak di Indonesia. Pengadilan Agama Situbondo turut mendukung langkah-langkah tersebut, mengingat pentingnya peran pengadilan dalam penyelesaian masalah hukum terkait hak anak, termasuk dalam perkara perceraian dan hak asuh.