KPA SITUBONDO MENGIKUTI LOKAKARYA VALIDASI TEMUAN KASUS PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK BERSAMA AIPJ2
Situbondo, 8 November 2024 – Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi’, M.H., mengikuti kegiatan Lokakarya Validasi Temuan Studi Kasus Pencegahan Perkawinan Anak yang diselenggarakan oleh Australia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui zoom meeting dan dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam program Keadilan bagi Perempuan dan Anak Perempuan. Lokakarya ini bertujuan untuk memvalidasi temuan-temuan dari studi kasus yang dilakukan sebagai bagian dari laporan akhir program tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang capaian dan kendala dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Indonesia. “Kami berharap hasil studi ini dapat menjadi dasar bagi kebijakan yang lebih baik dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak perempuan,” ujar Helmi Nurbayanti, narasumber dari AIPJ2, dalam pembukaan acara. Selama acara, para peserta juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap temuan-temuan yang telah disajikan.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Helmi Nurbayanti, dia menjelaskan bahwa program Keadilan bagi Perempuan dan Anak Perempuan ini dilaksanakan melalui berbagai pendekatan, salah satunya adalah dengan melakukan tinjauan literatur terhadap berbagai dokumen terkait. Beberapa kegiatan yang mendasari studi ini antara lain laporan mitra, kunjungan monitoring, dan Dialog Yudisial antara Mahkamah Agung RI dan Family Court of Australia (FCFCOA). “Kami juga mengadakan sosialisasi dengan berbagai pihak, termasuk Ditjen Badilag MA RI, KemenPPPA, serta Kementerian PPN/Bappenas di Aceh, untuk membahas pentingnya pencegahan perkawinan anak,” tambah Helmi. Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Cirebon dan Pengadilan Agama Situbondo juga berperan aktif dalam presentasi serta publikasi terkait program yang didukung oleh AIPJ2. Hasil-hasil temuan dari berbagai kegiatan ini menjadi dasar dalam menyusun laporan akhir program yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen semua pihak dalam menangani permasalahan perkawinan anak di Indonesia. Metodologi yang digunakan dalam studi ini tidak hanya melibatkan tinjauan dokumen, namun juga wawancara mendalam dengan berbagai perwakilan dari kementerian, lembaga, Pengadilan Agama, dan organisasi masyarakat sipil (OMS).
Helmi menjelaskan bahwa wawancara ini bertujuan untuk memperoleh data yang lebih dalam mengenai implementasi kebijakan dan program yang ada di lapangan. “Kami mendalamkan wawancara ini untuk memastikan bahwa setiap temuan yang dihasilkan berasal dari data yang valid dan relevan dengan kondisi nyata di lapangan,” terang Helmi. Melalui metode ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang lebih komprehensif tentang situasi di daerah-daerah yang menghadapi masalah perkawinan anak. Hasil dari wawancara ini kemudian dipadukan dengan temuan dari tinjauan literatur untuk menghasilkan analisis yang lebih akurat dan terpercaya. “Pendekatan gabungan ini adalah kunci untuk memastikan rekomendasi yang kami buat dapat diterima dan diterapkan dengan baik,” jelasnya. Selain itu, AIPJ2 juga memberikan dukungan yang signifikan terhadap Program PPA (Pencegahan Perkawinan Anak) untuk periode 2017-2024.
Sebagai bagian dari refleksi terhadap temuan studi kasus yang dibahas dalam lokakarya, Drs. Safi’, M.H., menyampaikan tanggapannya terkait data dispensasi nikah yang seringkali menjadi salah satu isu penting dalam pencegahan perkawinan anak. Beliau menekankan perlunya pengawasan lebih lanjut terhadap data pasangan yang mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, baik yang dikabulkan maupun yang ditolak. "Data tersebut seharusnya tidak hanya berhenti di pengadilan, tetapi juga diteruskan kepada dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan DP3AP2KB untuk dilakukan monitoring dan pendampingan," ungkapnya. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa anak-anak yang terlibat dalam kasus dispensasi nikah mendapatkan perhatian dan perlindungan yang memadai. "Dengan kolaborasi yang lebih erat antara pengadilan dan dinas terkait, kami dapat lebih efektif dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan," tambahnya. Pengawasan dan pendampingan yang berkelanjutan akan memberikan dampak yang lebih besar dalam mengurangi angka perkawinan anak di Indonesia.