PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI KMK-375 TAHUN 2024 SECARA DARING
Kamis, 7 November 2024, Manja Yunita Mangkey, A.Md., mengikuti sosialisasi tentang KMK-375 Tahun 2024 yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Acara ini diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh peserta di berbagai instansi, termasuk Pengadilan Agama Situbondo. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pedoman penentuan nilai taksiran Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan bangunan (T/B), khususnya kendaraan bermotor, oleh Panitia Penaksir untuk kepentingan penjualan secara lelang. Narasumber dalam acara ini adalah Muhammad Saifuddin dari KPKNL Jember yang menjelaskan secara rinci tentang KMK-375 Tahun 2024. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan panduan yang jelas bagi petugas yang terlibat dalam proses penaksiran BMN untuk penjualan lelang. "Melalui acara ini, kami berharap para peserta dapat memahami pedoman terbaru yang akan sangat membantu dalam meningkatkan akurasi penentuan nilai taksiran kendaraan bermotor yang akan dijual lelang," ujar Muhammad Saifuddin.
Dalam penjelasannya, Muhammad Saifuddin mengungkapkan bahwa KMK-375 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penentuan nilai taksiran BMN yang berupa kendaraan bermotor, yang akan dijual melalui lelang. "Latar belakang dari KMK ini adalah untuk mengatasi ketidakseragaman dalam metode penentuan nilai taksiran yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L), yang selama ini sangat bervariasi," kata Saifuddin. Kementerian atau lembaga yang melakukan pemindahtanganan BMN sering kali mengalami kesulitan dalam menentukan nilai limit penjualan lelang karena tidak adanya standar yang konsisten. Oleh karena itu, KMK-375 ini hadir untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dan terukur. "Pedoman ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan dan meningkatkan efektivitas dalam menentukan nilai taksiran yang akurat," tambahnya. Dengan pedoman yang jelas, proses lelang diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan optimal.
Sosialisasi ini juga mengungkapkan pentingnya metode yang digunakan dalam penentuan nilai taksiran, yaitu metode perbandingan data harga penjualan lelang. "Metode ini mengacu pada data harga yang diperoleh dari hasil lelang kendaraan bermotor yang serupa, sehingga dapat memberikan nilai taksiran yang lebih realistis dan sesuai dengan kondisi pasar," jelas Saifuddin. Proses perbandingan data harga ini dilakukan dengan cara mencari harga penjualan kendaraan bermotor yang memiliki spesifikasi serupa, baik dari segi merk, tipe, usia, dan kondisi kendaraan. Saifuddin juga menambahkan bahwa pentingnya penggunaan data harga penjualan lelang yang akurat dan relevan akan mempermudah proses penaksiran yang lebih objektif. "Dengan metode ini, kita dapat memastikan bahwa nilai taksiran yang diberikan sesuai dengan nilai wajar yang berlaku di pasar," ujarnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi di kalangan para petugas lelang tentang pentingnya penggunaan metode yang tepat dalam menentukan nilai taksiran.
Lebih lanjut, Saifuddin menjelaskan prosedur pelaksanaan penentuan nilai taksiran yang harus diikuti oleh panitia penaksir. "Dalam pelaksanaannya, setiap langkah harus dicatat dengan jelas dalam bentuk kertas kerja penaksiran, yang menjadi dasar bagi keputusan nilai taksiran," kata Saifuddin. Setiap tahapan dalam prosedur ini dilengkapi dengan ketentuan mengenai pengumpulan data harga penjualan lelang, pencarian lokasi yang lebih luas, dan penyesuaian terhadap kondisi pasar. "Kami juga memberikan panduan mengenai perluasan pencarian data harga, agar tidak terbatas hanya pada wilayah tertentu, tetapi mencakup lokasi yang lebih luas," ujarnya. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam penentuan nilai taksiran adalah representatif dan mencerminkan harga pasar yang sebenarnya. Setiap panitia penaksir diminta untuk mengikuti tahapan ini dengan teliti agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Saifuddin melanjutkan dengan menjelaskan tentang ketentuan data harga penjualan lelang yang harus digunakan dalam proses penaksiran. Salah satu materi yang juga dibahas dalam sosialisasi adalah contoh kertas kerja penaksiran dan simulasi perhitungan nilai taksiran. Simulasi perhitungan nilai taksiran juga diberikan dalam acara ini bertujuan untuk mempermudah peserta dalam mempraktekkan prosedur yang telah dijelaskanKegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkaya pengetahuan peserta mengenai proses lelang BMN, terutama dalam hal penentuan nilai taksiran kendaraan bermotor.