Koordinasi Tiga Instansi: Upaya Bersama Menekan Angka Pernikahan Dini di Situbondo
Rabu, 30 September 2024, Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi', M.H., mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Situbondo. Rapat yang berlangsung di Ruang Ketua ini bertujuan untuk membahas peran pemerintah dalam memberikan layanan pertimbangan Rekomendasi Dispensasi Nikah di Kabupaten Situbondo. “Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan mempertimbangkan kesehatan dan kesiapan mental calon pengantin,” ujar Drs. Safi', M.H., dalam pembukaannya. Diskusi pada rapat ini sangat fokus pada mekanisme pemberian rekomendasi dari Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, hingga ke pengadilan.
Salah satu hal penting yang dibahas adalah perlunya surat keterangan sehat dari puskesmas yang dilengkapi dengan informasi apakah pemohon dalam keadaan hamil atau tidak. “Dengan adanya keterangan kesehatan yang jelas, kita dapat memberikan rekomendasi yang lebih tepat dan bertanggung jawab,” tambahnya. Di masa mendatang, mekanisme rekomendasi dispensasi nikah akan ditinjau kembali agar pemohon benar-benar memiliki kesiapan dalam membina rumah tangga. Rapat ini mencerminkan perhatian serius pemerintah terhadap fenomena pernikahan dini yang meningkat di Kabupaten Situbondo.
Pernikahan dini telah menjadi isu penting yang mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam beberapa tahun terakhir. “Kami menyadari bahwa dampak dari pernikahan dini sangat merugikan, seperti tingginya angka perceraian, kesehatan ibu dan anak yang terancam, serta potensi kemiskinan,” jelas Drs. Safi'. Dalam upaya menanggulangi masalah ini, pemerintah telah mencanangkan program kolaborasi yang melibatkan Pengadilan Agama Situbondo, Dinas Kesehatan, dan DP3AP2KB. “Sinergi antara ketiga instansi ini sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan pernikahan dini secara efektif,” tegasnya.
Untuk mendukung inisiatif tersebut, Pengadilan Agama Situbondo meluncurkan inovasi DIMANAKAH (Digital Manajemen Dispensasi Nikah). Sistem ini akan digunakan oleh ketiga instansi dalam pengelolaan data permohonan Dispensasi Nikah di Situbondo. “Dengan adanya sistem digital ini, diharapkan proses administrasi akan lebih efisien dan transparan,” ungkap Drs. Safi'. Inovasi ini merupakan langkah maju untuk meningkatkan koordinasi antar instansi, serta memudahkan pemohon dalam mengajukan dispensasi. Rapat ini diharapkan dapat memfasilitasi pemahaman dan kerja sama yang lebih baik di antara instansi terkait demi kebaikan masyarakat.