PA Situbondo Lakukan Koordinasi Kepengurusan IKAHI Cabang Situbondo
Ketua Pengadilan Agama Situbondo bersama para hakim melakukan kunjungan ke kantor Pengadilan Negeri Situbondo pada Selasa, 5 Desember 2023. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Situbondo. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Pengurus Pusat IKAHI nomor SE.121/SE.PP.IKAHI/XI/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pelaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Cabang (Muscab) IKAHI.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dilaksanakan restrukturisasi atau menata kembali organisasi Ikatan Hakim Indonesia pada tingkat Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang di seluruh Indonesia. Berdasarkan Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Hakim Indonesia hasil Musyawarah Nasional (Munas)-XX IKAHI Tahun 2022 dijelaskan bahwa Pengurus Cabang IKAHI merupakan gabungan dari Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan (sekurang-kurangnya 2 (dua) pengadilan tingkat pertama). Dalam satu Kabupaten/Kota yang terdapat lebih dari satu Pengadilan Tingkat Pertama hanya memiliki satu Pengurus Cabang IKAHI.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PP IKAHI menginstruksikan kepada Pengurus Daerah (PD IKAHI) dan Pengurus Cabang (PC IKAHI) di seluruh Indonesia untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) bagi Pengurus Daerah (PD IKAHI) yang belum sesuai dengan ketentuan organisasi IKAHI paling lambat tanggal 15 Desember 2023. Pengurus Daerah (PD IKAHI) dan Pengurus Daerah Khusus MA terpilih wajib melaporkan susunan Pengurus Daerah hasil Musyawarah Daerah (Musda) kepada Pengurus Pusat IKAHI paling lambat 15 (lima belas) hari pasca Musda dilaksanakan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau sekretariat PP IKAHI untuk selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan PP IKAHI tentang Susunan Pengurus Daerah terkait. Susunan Pengurus Daerah IKAHI yang telah ditetapkan melalui SK PP IKAHI selanjutnya dilantik oleh Pengurus Pusat IKAHI.
Bagi pengurus cabang yang belum sesuai dengan ketentuan organisasi IKAHI, maka dihimbau untuk melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) pada tingkat Pengurus Cabang (PC IKAHI) paling lambat tanggal 20 Desember 2023. Pengurus Cabang (PC IKAHI) terpilih wajib melaporkan susunan Pengurus Cabang hasil Musyawarah Cabang (muscab) kepada Pengurus Daerah (PD IKAHI) dan tembusan disampaikan kepada Pengurus Pusat (PP IKAHI) secara berjenjang paling lambat 15 (lima belas) hari pasca pelaksanaan Muscab melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. untuk selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Pengurus Daerah (PD IKAHI) tentang Susunan Pengurus Cabang terkait. Susunan Pengurus Cabang (PC IKAHI) yang telah ditetapkan melalui SK PD IKAHI selanjutnya dilantik oleh Pengurus Daerah (PD IKAHI) setempat.