PA Situbondo Laksanakan Serah Terima Penjualan BMN melalui Mekanisme Lelang
Senin, 4 Desember 2023 Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H., selaku Kuasa Pengguna Barang menyerahkan paket Barang Milik Negara (BMN) yang berupa mesin dan peralatan TIK dan non TIK kepada pembeli pada kegiatan lelang BMN. Kegiatan ini bertempat di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Situbondo. Penyerahan barang penjualan BMN hasil lelang ini dilakukan berdasarkan Kuitansi pembayaran Lelang noneksekusi wajib BMN nomor KUI-384/KNL.1004/2023 yang dikeluarkan oleh KPKNL Jember.
Pemenang Lelang memperlihatkan bukti identitas diri dan kuitansi resmi pembayaran yang dikeluarkan oleh Pejabat Kantor KPKNL Jember. Setelah memeriksa dokumen yang diperlukan, seperti bukti pelunasan dan pajak lelang, pemenang lelang diperkenankan untuk mengambil paket barang tersebut. Barang yang dibawa oleh pemenang disesuaikan dengan Cek List barang yang dilelang.
Selanjutnya Pemenang Lelang dan Kuasa Pengguna Barang melakukan Berita Acara Pengambilan Barang Hasil Lelang setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak maka resmi sudah Penjualan BMN Pengadilan Agama Situbondo. Lelang dilakukan berdasarkan surat Persetujuan Penjualan BMN berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Situbondo dari Mahkamah Agung RI Nomor 444/SEK/PL.1.2/XI/2023 tanggal 2 November 2023. Lelang tersebut dilaksanakan secara tertutup (close bidding) melalui aplikasi lelang pada website https://lelang.go.id/.
Penawaran lelang dengan nilai limit Rp. 766.000,- dan uang jaminan Rp. 153.200,- ini diajukan sejak pengumuman lelang diterbitkan sampai dengan hari Kamis tanggal 30 November 2023 pukul 10.15 WIB waktu server lelang internet. Setelah batas waktu lelang selesai, KPKNL menginformasikan pemenang lelang BMN tersebut. Lelang ini dilaksanakan dalam rangka penghapusan aset Barang Milik Negara Pengadilan Agama Situbondo yang sudah rusak berat.