Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 399

PA Situbondo Ikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Penatausahaan PNBP oleh Biro Keuangan MA RI

Biro Keuangan Mahkamah Agung RI menyampaikan materi pengelolaan dan penatausahaan PNBP pada Jumat, 1 Desember 2023 bertempat di Harris Hotel Malang. Penyampaian materi ini merupakan salah satu sesi dari Bimbingan Teknis Pengelolaan PNBP pada satuan kerja di wilayah Jawa Timur. Adapun narasumber dalam sesi ini yaitu Ibu Lilies Ainany, S.E., M.M., Kepala Bagian PNBP Biro Keuangan Mahkamah Agung RI. Beliau menyampaikan PNBP sendiri merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya.

WhatsApp Image 2023 12 04 at 10.18.20

PNBP merupakan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerima Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah yang dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mahkamah Agung RI memiliki izin untuk penggunaan kembali dana PNBP nya sebesar 21% dari PNBP Fungsional. Teknis pengelolaan PNBP tercantum dalam PP Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP.

WhatsApp Image 2023 12 04 at 10.18.20 1

Teknis pengelolaan tersebut terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban serta pengawasan. Dalam menjalankan pengelolaan tersebut, tentunya terdapat beberapa tools yang digunakan, yakni TPNBP, Satu DJA, Simari PNBP, SAKTI, Komdanas, serta e-Mawas. PNBP dikelompokkan menjadi dua jenis yakni PNBP fungsional dan PNBP umum, berdasarkan SK KMA 5 Tahun 2019 sesuai Bagan Akun Standar (BAS). Kelompok PNBP fungsional terdiri dari Hak-Hak Kepaniteraan yang dipisahkan per lingkungan peradilan seperti hak kepaniteraan pengadilan tingkat pertama, hak kepaniteraan pengadilan tingkat banding, hak kepaniteraan Mahkamah Agung, serta Hak Kepaniteraan lainnya.

Narasumber juga menjelaskan mengenai beberapa poin kunci SK KMA 5 Tahun 2019 mengenai teknis pengangkatan pengelola PNBP dan teknis penyetoran PNBP, serta kesalahan umum yang terjadi dalam pelaksanaan penerimaan, pencatatan, dan penyetoran PNBP. Setelah itu, materi dilanjutkan mengenai penatausahaan pemanfaaatan BMN dalam bentuk sewa BMN yang didasarkan pada SK SEKMA Nomor 2347/SEK/KU.00/10/2021. Dengan mengikuti dan menyimak materi tersebut, diharapkan seluruh peserta bimtek maupun pegawai Pengadilan Agama Situbondo dapat memahami tata kelola PNBP dan pemanfaatan BMN sesuai dengan aturan yang berlaku.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi